Diantaranya mengadakan sosialisasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Khusus untuk perkembangan penggunaan QRIS, hingga saat ini semakin banyak pelaku usaha atau UMKM yang menggunakan QRIS, agar memudahkan masyarakat untuk bertransaksi non tunai.
“Per 5 Januari 2021, ada 3.369 yang menggunakan QRIS di Sultra, tersebar di Kendari, Baubau, Konsel, Muna dan lainnya. Kami juga sedang memperluas penerapan QRIS ke pasar dan tempat umum,” tutup Bimo.
Untuk diketahui, QRIS adalah standar QR Code untuk pembayaran non tunai di Indonesia, yang dikembangkan oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Discussion about this post