PENASULTRA.ID, KENDARI – Beberapa waktu lalu, seorang aktivis yang merupakan mahasiswa asal Buton Utara (Butur) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aktivis bernama Baada Yung Hum Marasa (24) ditangkap polisi usai mendapat laporan dari Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Ali Mazi melalui ajudannya, Ulil Amri melaporkan mahasiswa tersebut karena merasa tersinggung atas aksi unjuk rasa memprotes jalan rusak di Butur.
Dalam aksi itu, para mahasiswa dan masyarakat yang berunjuk rasa membuat replika nisan Gubernur, Ali Mazi. Laporan polisi itu bernomor LP/B/XII/2021/SPKT/Polda Sultra tanggal 31 Desember 2021.
Atas pelaporan gubernur dan penangkapan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang ikut angkat bicara.
Endang menyesalkan penangkapan mahasiswa asal Butur ini, sebab tujuan pelaporan itu untuk membungkam aksi serta suara kritis rakyat terhadap pelaksanaan pembangunan.
“Ini bisa membungkam demokrasi, kontrol sosial dan suara kritis dari rakyat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” kata Endang, Rabu 19 Januari 2022.
Tiba di Manado, Tim JKW-PWI Puji Ketangguhan Ban Kingland https://t.co/4DLrR5CO3G
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 19, 2022
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini, apa yang disuarakan para mahasiswa adalah kebenaran. Fakta menunjukkan jalan provinsi rusak dimana-mana. Pemprov Sultra terkesan hanya berkosentrasi membangun jalan Toronipa saja.
“Karena itu harusnya kita berterimakasih kepada para mahasiswa tersebut, bukan malah menangkapi mereka,” ujar Endang.
Ia juga mempertanyakan dasar dan proses hukum yang dilaksanakan terhadap aktivis mahasiswa tersebut.
Discussion about this post