PENASULTRA.ID, MUNA – Tim Kerja Pengendalian Penduduk (Dalduk) Bagian Parameter Kependudukan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergerilya melakukan advokasi ke beberapa kabupaten yang sampai saat ini belum menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan(GDPK)-nya.
Diantaranya di dua kabupaten di Pulau Muna, yakni Kabupaten Muna pada 12 Agustus 2024 dan Kabupaten Muna Barat (Mubar) pada 13 Agustus 2024.
Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Kehumasan (Halakiemas) BKKBN Sultra, Mustakim mengatakan, GDPK yang akan disusun menjadi dokumen wajib yang harus ada di semua kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
GDPK 5 pilar sesuai Peraturan Presiden nomor 153 tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Kelima pilar tersebut adalah pilar kuantitas penduduk, pilar kualitas penduduk, pilar mobilitas atau persebaran penduduk, pilar pembangunan keluarga, dan pilar administrasi dan data kependudukan.
Discussion about this post