PENASULTRA.ID, JAKARTA — Masalah prevalensi stunting secara nasional di Indonesia merupakan akumulasi dari 6 provinsi dengan prevalensi stunting yang tergolong sangat tinggi (di atas 30%), 22 provinsi dengan masalah stunting yang tergolong tinggi (antara 20% hingga 30%), dan hanya 6 provinsi dengan masalah stunting yang tergolong medium (antara 10% hingga 20%).
Meski ada 14 provinsi dengan prevalensi stunting di bawah angka nasional, namun baru 6 provinsi yang angka stuntingnya di bawah 20%, yaitu Kepulauan Bangka Belitung Lampung; Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, DKI Jakarta dan Provinsi Bali.
Untuk mencapai target prevalensi stunting 14% pada 2024, jelas dibutuhkan penguatan kerjasama berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat untuk memastikan akses lengkap intervensi gizi spesifik dan sensitif oleh keluarga berisiko stunting.
Untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting secara nasional, diperlukan laporan rutin dari seluruh capaian indikator kunci kegiatan lintas Kementerian dan Lembaga, baik per semester maupun tahunan, seperti yang diamanahkan dalam Perpres nomor 72 tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selaku Ketua Koordinator Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) pusat menyelenggarakan rapat konsolidasi yang membahas Capaian dan Kendala dalam Pelaksanaan Perpres No.72 Tahun 2021 dan RAN Pasti 2021-2024 Lintas Kementerian dan Lembaga”, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta secara luring dan daring, Selasa 13 Desember 2022.
Discussion about this post