PENASULTRA.ID, MUNA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna diterpa isu tak sedap. BKPSDM Muna diduga telah terjadi pungutan liar sebagai uang pelicin dalam pengurusan Surat Keputusan (SK) 100 persen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Disinyalir ada oknum CPNS meminta sejumlah uang kepada sesama CPNS sebagai uang pelicin dalam pengurusan SK 100 persen, yang ditransfer melalui rekening bank si oknum.
Kepala BKPSDM Muna La Ode Ena mengatakan, sejak awal dirinya telah berpesan kepada para CPNS yang dikoordinir Harnoko dan Nakayama, bahwa dalam hal pengurusan SK 100 persen para CPNS tidak dipungut biaya sepersen pun. Sebab, sambung dia, biaya tersebut telah menjadi tanggungjawab Pemda Muna.
“Saya juga kaget, karena saya tidak pernah tau soal itu dan saya juga tidak pernah diberi tahu,” kata La Ode Ena via WhatsApp, Rabu malam 15 Februari 2023.
“Harnoko dan Nakayama saya sudah kasi tau kalau ada staf yang minta uang pengurusan SK 100 persen laporkan ke saya, eh ternyata terjadi betul apa yang saya khawatirkan,” ucap dia.
Discussion about this post