Melihat kondisi itu, sambung Ridwan, pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) telah mengeluarkan Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN tahun 2020 hingga 2024 yang ditujukan kepada semua kementerian, lembaga provinsi maupun kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk melaksanakan dan melaporkan RAB P4GN, pelaporan P4GN dilaporkan setahun dua kali, yaitu pada semester satu dan dua. upaya BNNK Muna untuk mempercepat Inpres Nomor 2 tahun 2020 adalah melakukan sosialisasi kepada stakeholder,” ujar Ridwan.
“Dari 34 OPD di Kabupaten Muna yang telah melaksanakan sosialisasi sebanyak 11 OPD dengan jumlah peserta 368 orang,” ucap Ridwan.
Selain sosialisasi, lanjut Ridwan, ada tiga upaya lainnya yang terus dilakukan BNNK Muna dalam mempercepat Inpres 2020, yaitu test urine, regulasi dan pembentukan satgas.
“Test urine, dari 34 OPD di Kabupaten Muna yang telah melaksanakan sebanyak 8 OPD dengan peserta 67 orang. Regulasi dari 34 OPD ada 24 OPD dengan jumlah 24 regulasi. Dan
34 OPD di Muna yang telah membentuk satgas anti narkotika sebanyak 20 OPD dengan jumlah satgas 106 orang,” beber Ridwan.
Discussion about this post