PENASULTRA.ID, BUTON – Usai menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta beberapa waktu lalu, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton tidak tinggal diam begitu saja. Langkah berikutnya pun kini sedang disiapkan.
Yakni, di antaranya, penguatan keterangan dari saksi ahli atas adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun 2020 yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp1,6 miliar lebih dari anggaran Rp1,8 miliar lebih.
Nilai kerugian negara berdasarkan temuan tim jaksa penyidik Kejari Buton tersebut selaras dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat ini, tak tanggung-tanggung, tim jaksa dikabarkan tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari salah satu Perguruan Tinggi (PT) ternama di wilayah Indonesia bagian timur guna merampungkan dokumen pemberkasan perkara.
“Iya (tetap diusut), menunggu ahli. Kita minta dari perguruan tinggi terbesar di Indonesia Timur,” ungkap Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan saat dikonfirmasi, Kamis 6 Juli 2023.
Isu Pencopotan Kajari Buton Mencuat
Akhir episode dari pengusutan perkara ‘Bandara Kargo’ Busel ini memang sedang dinantikan publik. Bagaimana tidak, sejak ditingkatkannya perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada akhir April 2023 lalu telah memantik perhatian khalayak ramai khususnya masyarakat Busel dan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada umumnya.
Sudah ada 60 orang lebih saksi yang telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani. Namun, sampai hari ini belum ada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas adanya dugaan kerugian negara dimaksud.
Belum lagi tuntas perkara ‘Bandara Kargo’ tersebut, rumor mengenai pencopotan Ledrik VM Takaendengan dari jabatan sebagai Kajari Buton pun berhembus.
Discussion about this post