PENASULTRA.ID, KENDARI – Pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya aktivitas perekonomian nasional yang berdampak kepada menurunnya kesejahteraan masyarakat. Sehingga mengharuskan pemerintah mengambil langkah luar biasa (extra ordinary) di bidang keuangan negara melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Salah satu program PEN yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM).
Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Sampara, M. Aziz Ahsoni, mengatakan pelaksanaan program PKPM ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.353/Menlhk/Setjen/DAS.1/8/
Yang menarik, kata Aziz, dalam SK Menteri LHK ini pengaturan tentang sistim pembayaran secara account to account. Artinya pembayaran upah tenaga kerja dibayarkan langsung kepada rekening masing-masing anggota kelompok sesuai dengan jumlah kehadiran.
Pembayaran dilakukan setiap minggu setelah ketua kelompok dan pendamping membuat rekapitulasi daftar hadir serta daftar pembayaran. Untuk pembukaan rekening masing-masing anggota kelompok ini dilakukan oleh Kementerian LHK pusat yang telah bekerja sama dengan BRI.
“Indonesia memiliki sebaran mangrove seluas 3.311.207 ha dimana 637.624 ha termasuk dalam kondisi kritis dan perlu dipulihkan. Sementara itu, Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menurut peta One Map Mangrove mempunyai hutan mangrove seluas 57.919,01 ha, dengan kondisi perlu direhabilitasi seluas 5.616.44 ha,” ungkap Aziz berdasarkan rilis diterima awak Penasultra.id, Sabtu 26 September 2020.
Ia menambahkan, BPDASHL Sampara melalui dana DAK dan APBN dalam lima tahun terakhir telah melakukan upaya rehabilitasi mangrove di Sultra seluas 870 ha tersebar di 12 kabupaten kota.
Discussion about this post