Untuk diketahui, pekerja yang menerima BSU memiliki beberapa persyaratan, antara lain:
1. Warga negara Indonesia.
2. Peserta aktif program jamsos BPJamsostek sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJamsostek.
6. Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan dan bantuan produktif usaha mikro.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post