Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan Sosial ketenagakerjaan (jamsostek), Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jamsostek.
Hendro berharap, penandatangan kerja sama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian surat kuasa khusus (SKK) dari BPJamsostek Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejati Sultra.
Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Mintje Wattu mengatakan, jamsostek adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui lima program, yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dengan dukungan Kejati Sultra, BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana.
Dari 2022 sampai 2024 ada 124 SKK non litigasi dan 1 litigasi yang diserahkan kepada Kejaksaan di wilayah Sultra dengan total realisasi sebesar Rp8.311.104.715.
“Peran Kejati Sultra selaku instansi penegak hukum sangatlah penting dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja,” tutur Mintje Wattu.
Discussion about this post