Dengan dukungan Kejati Sultra, BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana.
Dari 2022 sampai 2024 ada 124 SKK non litigasi dan 1 litigasi yang diserahkan kepada Kejaksaan di wilayah Sultra dengan total realisasi sebesar Rp8.311.104.715.
“Peran Kejati Sultra selaku instansi penegak hukum sangatlah penting dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja,” tutur Mintje Wattu.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, dalam penyelenggaraan program, pihaknya akan terus membangun kerja sama dan kolaborasi dengan instasi lain serta stakeholder strategis.
“Sehingga diharapkan seluruh pekerja yang ada di Sultra mendapatkan perlindungan jamsostek,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post