PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kerjasama yang bertujuan untuk penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Rabu 23 Juni 2021.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, sebagai bentuk penegakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pihaknya telah melakukan penyesuaian lewat peraturan gubernur (pergub) dengan menginstruksikan seluruh non aparatur sipil negara (ASN), BUMD, dinas terkait, penyelenggara pemilu serta seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain itu akan mensyaratkan kepesertaan aktif BPJamsostek dalam pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh Provinsi Sultra,” kata Ali Mazi, Rabu 23 Juni 2021.
Discussion about this post