Ditempat yang sama, Kepala Kejati Sultra, Sardjono Turin mengatakan, kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan BPJamsostek bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas agar penegakan kepatuhan.
“Kami meminta seluruh jajarannya se-Sultra agar langsung segera menindaklanjuti nota kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sulawesi dan Maluku, Arief Budiarto berharap, kedepannya sinergi yang telah terbangun ini dapat terus berjalan dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Segera ditindaklanjuti dan bersama-sama dengan seluruh Kejaksaan Negeri untuk memonitor jalannya penegakan kepatuhan serta pengimplementasian Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di seluruh wilayah Sultra,” tutup Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman.
Discussion about this post