<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerjasama yang bertujuan untuk penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Rabu 23 Juni 2021. Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, sebagai bentuk penegakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pihaknya telah melakukan penyesuaian lewat peraturan gubernur (pergub) dengan menginstruksikan seluruh non aparatur sipil negara (ASN), BUMD, dinas terkait, penyelenggara pemilu serta seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. "Selain itu akan mensyaratkan kepesertaan aktif BPJamsostek dalam pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh Provinsi Sultra," kata Ali Mazi, Rabu 23 Juni 2021. Ditempat yang sama, Kepala Kejati Sultra, Sardjono Turin mengatakan, kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan BPJamsostek bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas agar penegakan kepatuhan. "Kami meminta seluruh jajarannya se-Sultra agar langsung segera menindaklanjuti nota kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut," bebernya. Sementara itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sulawesi dan Maluku, Arief Budiarto berharap, kedepannya sinergi yang telah terbangun ini dapat terus berjalan dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. “Segera ditindaklanjuti dan bersama-sama dengan seluruh Kejaksaan Negeri untuk memonitor jalannya penegakan kepatuhan serta pengimplementasian Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di seluruh wilayah Sultra," tutup Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post