<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KOLAKA UTARA</strong> - </span><span style="font-size: 17px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek)</span><span style="font-size: 17px;"> bersama </span><span style="font-size: 17px;">Permodalan Nasional Madani (PNM) </span><span style="font-size: 17px;">Permodalan Nasional Madani</span><span style="font-size: 17px;"> (</span><span style="font-size: 17px;">Mekaar) Wilayah Kolaka Utara (Kolut) sosialisasikan perlindungan jamsostek kepada pekerja informal.</span> <span style="font-size: 17px;">Sosialisasi itu dilaksanakan di Dapur Shanum Kolut pada Sabtu 12 Agustus 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, sosialisasi ini akan terus dilakukan agar semua masyarakat pekerja, khususnya pekerja informal mendapatkan informasi tentang pentingnya jamsostek serta mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek.</span> <span style="font-size: 17px;">“ini akan rutin dilakukan, karena kita tahu risiko kerja juga ada pada pekerja informal. Harapan kami selain mendapatkan informasi menyeluruh tentang jamsostek, juga para pekerja ini menjadi peserta BPJamsostek agar terlindungi dari risiko-risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja," kata </span><span style="font-size: 17px;">Abdurrohman, Jumat 18 Agustus 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, saat ini pihaknya juga sudah bekerja sama dengan PNM Mekaar sehingga hal itu sangat membantu saat sosialisasi.</span> <span style="font-size: 17px;">"Sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk menjangkau masyarakat pekerja seperti nasabah-nasabah PNM Mekaar," </span><span style="font-size: 17px;">Abdurrohman memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230818_113206_202.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtube.com/watch?v=TsIcGWIe0ik&feature=share
Discussion about this post