Ia mengatakan, ada dua program yang dapat diikuti oleh masyarakat pekerja di pasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Ini mengalami kenaikan manfaat seperti santunan jaminan kematian peserta mendapat sebesar Rp42 juta,” ujar Abdurrohman.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, katanya, maka akan mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transportasi, dan manfaat beasiswa bagi anak korban paling banyak dua orang anak hingga perguruan tinggi.
“Saat ini kami juga bekerja sama dengan rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya yang ada di Kota Kendari sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK) yang berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta jika mengalami kecelakaan kerja sehingga peserta dapat segera ditangani,” beber Abdurrohman.
Ia berharap, dengan penandatanganan kerja sama ini, seluruh pekerja mandiri khususnya di daerah Kota Kendari dapat menjadi peserta BPJamsostek.
Discussion about this post