Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, katanya, maka akan mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transportasi, dan manfaat beasiswa bagi anak korban paling banyak dua orang anak hingga perguruan tinggi.
“Saat ini kami juga bekerja sama dengan rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya yang ada di Kota Kendari sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK) yang berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta jika mengalami kecelakaan kerja sehingga peserta dapat segera ditangani,” beber Abdurrohman.
Ia berharap, dengan penandatanganan kerja sama ini, seluruh pekerja mandiri khususnya di daerah Kota Kendari dapat menjadi peserta BPJamsostek.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah seperti resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJamsostek sesuai dengan manfaat program yang didaftarkan,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post