“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah seperti resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJamsostek sesuai dengan manfaat program yang didaftarkan,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post