Sementara itu, Kadis Koperasi dan UMKM Kolaka, Ramli Sima mengatakan, poin utama yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah mengenai kewajiban pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek dalam ekosistem koperasi dan UMKM.
“Maka dari itu kedepannya, setiap hal yang berkaitan dengan pengurusan izin koperasi baru dan dalam proses evaluasi status koperasi akan diwajibkan rekomendasi dari BPJamsostek sebagai salah satu prasyarat,” ujar Ramli.
Menurutnya, di Kolaka terdapat sekitar 12 ribu pelaku UMKM, namun yang terdaftar secara resmi di sistem data base hanya di angka 4 ribuan.
Sedangkan untuk koperasi, jumlahnya 400an, namun dalam data, yang aktif hanya berada di angka 170an.
“Jika melihat jumlah kepesertaan di sektor koperasi sendiri yang telah menjadi peserta BPJamsostek masih diangka 10 persen dari total keseluruhan koperasi aktif. Tentu saja angka ini menyisakan pekerjaan rumah yang harus segera kita sama-sama selesaikan lewat kerja sama ini,” beber Ramli.
Discussion about this post