Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan.
“Dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh,” kata Anggoro melalui rilis persnya, Jumat 10 Maret 2023.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, katanya, akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal biaya sebesar Rp174 juta.
“Saya mengajak semua masyarakat mendapatkan perlindungan jamsostek karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi. Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,” ujar Anggoro.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya, Dody Alamsyah Siregar mengapresiasi gerak cepat dan kepedulian BPJamsostek terhadap peserta yang menjadi korban.
Discussion about this post