PENASULTRA.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Kementerian Hukum bekerja sama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada pegawai non aparatur sipil (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, Rabu 12 Februari 2025.
Seperti diketahui sejak pemerintahan Prabowo, beberapa Kementerian Lembaga mengalami restrukturisasi, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM yang bertransformasi menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah dijalani sejak 2022. Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum sebagai wujud nyata negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia.
“Ruang lingkup kerja samanya yaitu pertukaran informasi, data, dan kedepannya diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar Kementerian Lembaga. Kementerian Hukum akan memberikan layanan yang terbaik,” kata Supratman.
Penandatangan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja non ASN di lingkungan Kementerian Hukum. Dengan adanya kerja sama ini, para pekerja non ASN diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat menjalankan tugas.
Discussion about this post