Anggoro menyampaikan, kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen BPJamsostek untuk memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
“Melalui MoU ini, para pekerja non ASN Kementerian Hukum mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, hari tua, kehilangan pekerjaan, pensiun, dan kematian. Sehingga pekerja memiliki rasa aman dan bebas cemas pada saat menuju tempat kerja, bekerja, dan kembali ke rumah,” Anggoro menambahkan.
Lewat MoU ini pula, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sinergi dalam hal integrasi dan pertukaran data guna pendaftaran, dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di Kementerian Hukum.
Selain itu juga pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan regulasi, serta bidang kerjasama lain yang disepakati para pihak. Pelaksanaan MoU ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Anggoro berharap, para pekerja non ASN di Kementerian Hukum dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, didukung oleh perlindungan jaminan sosial yang memadai. Ia berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh segmen pekerja.
“Kami berharap komitmen ini menjadi inspirasi bagi Kementerian Lembaga lain untuk ikut peduli terhadap perlindungan bagi seluruh pekerja, sehingga pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas,” tutur Anggoro.
Discussion about this post