Selain itu juga pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan regulasi, serta bidang kerjasama lain yang disepakati para pihak. Pelaksanaan MoU ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Anggoro berharap, para pekerja non ASN di Kementerian Hukum dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, didukung oleh perlindungan jaminan sosial yang memadai. Ia berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh segmen pekerja.
“Kami berharap komitmen ini menjadi inspirasi bagi Kementerian Lembaga lain untuk ikut peduli terhadap perlindungan bagi seluruh pekerja, sehingga pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas,” tutur Anggoro.
Sementara itu, BPJamsostek Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, langkah ini merupakan langkah konkrit dalam melindungi tenaga kerja khususnya non ASN di lingkup Kementrian Hukum.
“Dengan adanya perlindungan ini maka pekerja dapat melaksanakan aktifitasnya tanpa rasa cemas karena telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” Gatot memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post