Menurutnya, sosialisasi ini sebagai upaya untuk menyamakan persepsi terkait manfaat, tata cara maupun syarat pengajuan klaim program JKP.
“Kegiatan ini penting dilaksanakan, masih banyak kalangan masyarakat yang belum memahami program JKP, dan juga kita ketahui bahwa wilayah Sultra cukup luas terdiri dari 17 kabupaten kota sehingga kegiatan ini perlu kita laksanakan secara hybrid agar informasinya dapat menyebar secara luas,” ujar Abdurrohman menambahkan.
Ia mengatakan, sosialisasi berlangsung dengan penyampaian materi dari BPJamsostek, diskusi serta tanya jawab.
Untuk diketahui, program JKP diluncurkan oleh pemerintah mulai Februari 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Discussion about this post