<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - </span><span style="font-size: 17px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kendari mengadakan sosialisasi program </span><span style="font-size: 17px;">Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada </span><span style="font-size: 17px;">Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se Sulawesi Tenggara (Sultra).</span> <span style="font-size: 17px;">Sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid, yakni luring di Kantor BPJamsostek Kendari dan daring di masing-masing kantor Disnakertrans di Sultra pada Jumat 31 Maret 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, p</span><span style="font-size: 17px;">rogram JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. </span> <span style="font-size: 17px;">"Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali," kata </span><span style="font-size: 17px;">Abdurrohman melalui rilis persnya, Jumat 31 Maret 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, sosialisasi ini</span><span style="font-size: 17px;"> sebagai upaya untuk menyamakan persepsi terkait manfaat, tata cara maupun syarat pengajuan klaim program JKP.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kegiatan ini penting dilaksanakan, masih banyak kalangan masyarakat yang belum memahami program JKP, dan juga kita ketahui bahwa wilayah Sultra cukup luas terdiri dari 17 kabupaten kota sehingga kegiatan ini perlu kita laksanakan secara hybrid agar informasinya dapat menyebar secara luas," ujar Abdurrohman menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, s</span><span style="font-size: 17px;">osialisasi berlangsung dengan penyampaian materi dari BPJamsostek, diskusi serta tanya jawab.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, program JKP diluncurkan oleh pemerintah mulai Februari 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230331_112801_291.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://youtu.be/btie5KHCnrM
Discussion about this post