Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di sektor apapun, termasuk jasa konstruksi.
Setiap pekerjaan mempunyai risiko masing-masing. Maka dari itu pentingnya BPJamsostek hadir untuk memastikan perlindungan dasar para pekerja terpenuhi.
“Risiko sangat mungkin terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun, tidak ada dari kita yang bisa memprediksi kapan resiko itu terjadi, maka dari itu jangan ragu-ragu untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Abdurrohman.
Ia mengatakan, manfaat yang akan diterima oleh pekerja jasa konstruksi jika sudah menjadi peserta BPJamsostek, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Manfaat JKM mulai dari santunan kematian, biaya pemakanan dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat sebesar Rp42 juta.
Discussion about this post