Sedangkan untuk manfaat JKK mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan meninggal 48 kali upah, santunan cacat total tetap 56 kali upah, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen di 12 bulan pertama.
“Maka dari itu kami mengajak setiap masyarakat atau pekerja baik di sektor formal, informal maupun jasa konstruksi wajib memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa kerja keras bebas cemas,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post