Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, peranan kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait BPJamsostek yaitu memberikan pertimbangan dan membela serta melindungi kepentingan negara atau pemerintah dalam penegakan kepatuhan jamsostek.
“Juga memastikan setiap pekerja dapat terpenuhi haknya terhadap perlindungan jamsostek,” ujar Raimel.
Ia mengimbau setiap pihak yang memiliki kewajiban pembayaran iuran Jamsostek agar segera mematuhi dan mengindahkan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
Kejati Sultra melalui Bidang Datun siap bersinergi optimal membantu BPJamsostek. Saat ini telah disusun pembentukan tim forum kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan jamsostek sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Discussion about this post