“Dengan aplikasi JMO dana jaminan hari tua atau JHT dapat cair dalam hitungan jam, selama pekerja tersebut benar telah non aktif dari perusahaan dan saldo yang diajukan tidak melebihi nominal 10 juta,” ujar Bachtiar Asyhari.
Tak hanya soal aplikasi JMO, katanya, pihaknya juga memberikan informasi mengenai program terbaru BPJamsostek yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Valentine’s Day, Love Or Passion? https://t.co/fXBrdFNljT
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 13, 2022
Dimana, para karyawan yang di PHK dari perusahaan tidak perlu khawatir, karena bisa mendapatkan manfaat uang tunai dari BPJamsostek sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.
“Adapun manfaat lainnya dalam bentuk pemberian informasi akses pasar kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan melalui kemenaker dan disnaker setempat,” beber Bachtiar.
Ia berharap, pelaku usaha dapat lebih patuh dan tertib dalam melaporkan seluruh jumlah pekerjanya, agar semua dapat merasakan manfaat yang sama dalam hal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
Discussion about this post