Sehingga, peserta BPJamsostek tidak terbatas pada karyawan BUMN maupun swasta atau perusahaan saja, tapi tenaga non ASN pada setiap instansi pemerintahan maupun kementerian juga bisa menjadi peserta BPJamsostek
“Sesuai dengan amanat undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jamsostek siap melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerja bagi seluruh pekerja,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post