Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dimana pada Inpres ini diinstruksikan ke beberapa lembaga yakni Jaksa Agung, seluruh gubernur, seluruh bupati/wali kota dan seluruh kementrian untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan program jamsostek.
Sehingga, peserta BPJamsostek tidak terbatas pada karyawan BUMN maupun swasta atau perusahaan saja, tapi tenaga non ASN pada setiap instansi pemerintahan maupun kementerian juga bisa menjadi peserta BPJamsostek
Discussion about this post