“Sesuai dengan amanat undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jamsostek siap melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerja bagi seluruh pekerja,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 4
Discussion about this post