PENASULTRA.ID, KENDARI – 1200 petugas Long Form Sensus Penduduk (LFSP) 2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perlindungan dari Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal itu ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama antara BPJamsostek Sultra dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kendari di Kantor BPJamsostek Sultra, Selasa 17 Mei 2022.
Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, perlindungan terhadap petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan ini merupakan hasil kolaborasi pihaknya dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra.
“Termasuk seluruh BPS yang berada di kabupaten dan kota sebagai perpanjangan tangannya,” kata Irsan.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 1200 petugas sensus yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek Sultra.
Dimana langkah awal dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk perlindungan 110 petugas sensus di Kendari.
Discussion about this post