PENASULTRA.ID, JAKARTA – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapat sertifikasi ISO 37001 tentang sistem manajemen anti penyuapan.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo berharap, sertifikasi ini dapat membantu BPJamsostek dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan.
“Sertifikasi ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Anggoro.
Menurutnya, selain sertifikasi ISO 37001, BPjamsostek juga mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA) dengan mengeluarkan Certificate of Merit.
Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA dalam memberikan penghargaan ini adalah sistem pelaporan gratifikasi BPJamsostek yang mudah melalui platform digital.
Hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi kemudian karena seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJamsostek.
“Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJamsostek untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun,” ujar Anggoto.
Ia mengingatkan prestasi yang dicapai BPJamsostek dalam menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, tapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018 dan 2020.
View this post on Instagram
Discussion about this post