PENASULTRA.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan pihaknya menyasar peningkatan kepesertaan sekitar 30 juta pekerja rentan yang masuk kategori miskin.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mendorong perluasan cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pekerja/buruh dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
“Tapi, intinya sudah berjalan sebenarnya, jadi tidak ada istilah Jamsos baru, tidak ada. Hanya program yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan itu yang akan diperuntukkan bagi kelompok pekerja rentan tadi,” kata Pramudya.
Menurutnya, upaya perluasan kepesertaan untuk pekerja/buruh yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem itu akan menggunakan satu data berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Itu kurang lebih kalau persentilnya 40 persen, 40 persen sekitar 30-an juta. 30-an juta yang akan menjadi target perlindungan pekerja rentan,” ujar Pramudya.
Ia mengatakan, BPJamsostek dapat menyasar para pekerja yang membutuhkan perlindungan sejumlah programnya, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Discussion about this post