Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, pihaknya sangat konsen memberikan jaminan sosial perlindungan pekerjaan, termasuk kepada pegawai non ASN agar dapat terlindungi dari segala risiko-risiko saat bekerja.
“BPJamsostek melalui program jaminan sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja indonesia keseluruhan,” tutur Abdurrohman.
Ia mengatakan, BPJamsostek memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudian Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post