“Saya harap seluruh pihak saling mendukung untuk memastikan setiap pekerja di Sultra, baik pekerja formal maupun informal dapat didaftarkan dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” Abdurrohman memungkas.
Untuk diketahui, implementasi jamsostek merupakan satu fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post