<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - </span><span style="font-size: 17px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) </span><span style="font-size: 17px;">Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2022 telah membayar klaim program jaminan sosial senilai Rp210 miliar kepada penerima manfaat.</span> <span style="font-size: 17px;">Jumlah tersebut merupakan gabungan dari lima manfaat yang diberikan oleh BPJamsostek yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.</span> <span style="font-size: 17px;">Kepala BPJamsostek Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, realisasi pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) ini menjadi modal bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan stakeholder terhadap peran penting jamsostek dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Sultra.</span> <span style="font-size: 17px;">“Negara melalui pembayaran klaim BPJamsostek adalah salah satu wujud negara hadir di tengah masyarakat, terutama mereka yang telah terdaftar sebagai peserta,” kata Abdurrohman melalui rilis persnya, Selasa 28 Februari 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, pembayaran jaminan sebesar Rp210 miliar tersebut merupakan jumlah dari empat kantor BPJamsostek di Sultra, yaitu Kantor Cabang Kendari, Kantor Cabang Konawe Selatan (Konsel), Kantor Cabang Kolaka, serta Kantor Cabang Baubau.</span> <span style="font-size: 17px;">Jumlah klaim terbesar berasal dari program JHT yang jumlahnya mencapai Rp186 miliar yang dibayarkan kepada 15.625 orang.</span> <span style="font-size: 17px;">Kemudian pembayaran klaim JKK dengan jumlah 527 kasus mencapai Rp13,2 miliar dan pembayaran JKM sebesar Rp10,6 miliar kepada 313 orang.</span> <span style="font-size: 17px;">Lalu pembayaran Jaminan Pensiun sebesar Rp374 juta rupiah kepada 84 orang.</span> <span style="font-size: 17px;">“Saya harap seluruh pihak saling mendukung untuk memastikan setiap pekerja di Sultra, baik pekerja formal maupun informal dapat didaftarkan dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” Abdurrohman memungkas.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, </span><span style="font-size: 17px;">implementasi jamsostek merupakan satu fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230228_181641_970.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://youtu.be/btie5KHCnrM
Discussion about this post