PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengkampanyekan gerakan anti korupsi di lingkungan kerja lewat podcast “Tanya Pi”.
Kegiatan bertajuk “Peserta Bertanya, BPJamsostek menjawab” ini di laksanakan secara virtual dan diikuti oleh sekitar 50 perusahaan binaan BPJamsostek Sultra pada Kamis 17 Maret 2022.
Kampanye antikorupsi ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara BPJamsostek dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Kendari, Muhammad Rutabuz Zaman mengatakan, banyak hal yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi, diantaranya adalah sifat serakah, lemahnya pengawasan, lemahnya pengungkapan dan adanya kesempatan.
“Mencegah tentu lebih baik dari pada mengobati, jadi kegiatan kampanye seperti ini yang kita butuhkan sebagai salah satu langkah pencegahan dan penanaman nilai antikorupsi di Indonesia,” kata Rutabuz saat menjadi salah satu narasumber dalam podcast.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, BPJamsostek merupakan salah satu instansi yang sangat berkomitmen dalam melakukan implementasi penanganan antikorupsi.
Hal itu dibuktikan dengan adanya penghargaan dan pengakuan lembaga antikorupsi yang diterima BPJamsostek di 2017 hingga 2021.
Page 1 of 3
Discussion about this post