Selain kampanye anti korupsi, BPJamsoostek juga menyosialisasikan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai tindak lanjut implementasi manfaat program baru yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Fungsional Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kendari, Ilham Baftim mengatakan, JKP merupakan manfaat program baru yang telah terimplementasi di Februari 2022. Dimana iurannya tidak dibebankan oleh peserta sebagai pekerja ataupun dari perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Pekerja yang menerima JKP ini merupakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK, bukan pekerja yang masa kontraknya habis atau berhenti dari tempat kerja atas keinginan sendiri,” beber Ilham.
Ia mengatakan, manfaat yang didapatkan oleh peserta saat mengikuti JKP ini adalah manfaat uang tunai, pelatihan kerja dan informasi bursa kerja.
Untuk diketahui, agar peserta dapat mengikuti program JKP ini, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kedalam beberapa program BPJamsostek.
Untuk perusahaan yang memiliki skala usaha kecil dan mikro harus mendaftarkan pekerjanya pada empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kesehatan nasional bagi
Sedangkan perusahaan skala menengah besar wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam ima program yaitu JKK, JKM, JHT, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan nasional.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post