Penghargaan yang diterima diantaranya, BUMN/D dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik, lembaga pengendalian gratifikasi terbaik dan indeks survey penilaian integritas 85.08 unit pengendalian gratifikasi terbaik.
“Serta meraih ISO 37001:2016 yaitu sertifikasi tentang sistem manajemen anti penyuapan,” ujar Rutabuz.
Selain kampanye anti korupsi, BPJamsoostek juga menyosialisasikan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai tindak lanjut implementasi manfaat program baru yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Fungsional Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kendari, Ilham Baftim mengatakan, JKP merupakan manfaat program baru yang telah terimplementasi di Februari 2022. Dimana iurannya tidak dibebankan oleh peserta sebagai pekerja ataupun dari perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Pekerja yang menerima JKP ini merupakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK, bukan pekerja yang masa kontraknya habis atau berhenti dari tempat kerja atas keinginan sendiri,” beber Ilham.
Discussion about this post