PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) pada 31 Januari 2024 lalu.
Perjanjuan kerja sama ini terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN), aparat desa, dan pekerja rentan di Butur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muhammad Hardhy Muslim mengatakan, kerja sama ini merupakan Instruksi Presiden (Impres) Nomor 2 Tahun 2021 yang diberikan oleh negara kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tujuan untuk memastikan seluruh pekerja diwilayahnya dapat terlindungi melalui program jamsostek.
Discussion about this post