Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, selama setahun ini tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan senilai Rp21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.
BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kelima program itu adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Seperti apa yang kita lihat saat ini, kepedulian Bapak Wapres dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden Jokowi, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” ujar Angoro.
Menurut data BPJamsostek, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24 persen dari tenaga kerja yang ada. Dimana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Discussion about this post