“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumah pun bisa tenang, demi mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Barat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” Anggoro menambahkan.
Terpisah, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, jumlah klaim di Provinsi Sultra pada periode Januari hingga Juni 2022 sebanyak 2856 kasus dengan nominal jumlah klaim yang telah dibayarkan sebesar Rp14,2 miliar.
“Program BPJamsostek sejalan dengan pengentasan kemiskinan. Dimana orang yang mengalami risiko kerja karena kecelakaan kerja, memasuki hari tua, kehilangan pekerjaan, ataupun meninggal dunia bisa mendapatkan penghidupan yang layak. Bukan hanya bagi dirinya sendiri tapi juga bagi keluarganya,” Irsan memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post