<strong>PENASULTRA.ID, NTB</strong> - Selama setahun (Juni 2021 hingga Juni 2022), Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah membayarkan Rp443 miliar manfaat program di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratusan miliar santunan program BPJamsostek itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin kepada Gubernur NTB, Zulkieflimansyah pada 1 Juli 2022 lalu. Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin itu berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJamsostek di NTB. Ma’ruf Amin mengatakan, berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu. Selain itu juga untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri. "Semoga apa yang diberikan oleh pemerintah ini bermanfaat bagi keluarga dan anak-anaknya, termasuk untuk beasiswa. Semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin di mana pun berada melalui Kementerian Sosial dan BPJamsostek," kata Maruf Amin melalui rilis persnya, Rabu 6 Juli 2022. Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, selama setahun ini tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan senilai Rp21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB. BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kelima program itu adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Seperti apa yang kita lihat saat ini, kepedulian Bapak Wapres dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden Jokowi, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” ujar Angoro. Menurut data BPJamsostek, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24 persen dari tenaga kerja yang ada. Dimana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi. “Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumah pun bisa tenang, demi mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Barat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” Anggoro menambahkan. Terpisah, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, jumlah klaim di Provinsi Sultra pada periode Januari hingga Juni 2022 sebanyak 2856 kasus dengan nominal jumlah klaim yang telah dibayarkan sebesar Rp14,2 miliar. “Program BPJamsostek sejalan dengan pengentasan kemiskinan. Dimana orang yang mengalami risiko kerja karena kecelakaan kerja, memasuki hari tua, kehilangan pekerjaan, ataupun meninggal dunia bisa mendapatkan penghidupan yang layak. Bukan hanya bagi dirinya sendiri tapi juga bagi keluarganya,” Irsan memungkas. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post