PENASULTRA.ID, KENDARI – Kabar gembira bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Mulai Mei 2025, peserta BPJamsostek yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJamsostek untuk memberikan layanan digital kepada peserta meliputi informasi program jamsostek, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJamsostek lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJamsostek dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
BPJamsostek terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa kerja keras bebas cemas.
Kepala BPJamsostek Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, terobosan ini adalah bentuk kepedulian BPJamsostek kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
“Hal ini untuk mempermudah para pekerja mendapatkan informasi yang diperlukan terkait BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pekerjaannya,” kata Gatot.
Ia berharap aplikasi JMO ini akan terus dikembangkan, bukan hanya untuk keperluan para pekerja saja, namun terdapat fitur-fitur lain untuk mempermudah kehidupan dan transaksi lain semudah dalam genggaman.
“Kami mengimbau peserta BPJamsostek untuk melakukan cek aplikasi JMO secara berkala untuk melihat status kepesertaan maupun saldo JHT,” Gatot memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post