Untuk diketahui, BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan utama yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post