PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan kekurangan volume pada pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor Bupati Wakatobi tahun 2020.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Wakatobi tahun 2020 serta sistem pengendalian intern dan kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditandatangani Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan, Lisinius Swandi Sitanggang tertanggal 24 Mei 2021.
Akibat dari kekurangan volume pekerjaan tersebut, CV CB diperintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp275.531.970,45 dari nilai kontrak sebesar Rp7.300.031.312,00,00 karena terjadi kelebihan pembayaran.
Salah satu penyebab permasalahan kekurangan volume pada pekerjaan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang optimal melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.
PPK Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi, Muhammad Fitra La Ola membenarkan adanya temuan tersebut.
Discussion about this post