Fitra mengatakan, meski telah lewat dari waktu yang ditetapkan, CV CB telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran sebesar Rp275.531.970,45 yang diperintahkan BPK. Atas permasalahan tersebut ia juga telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dimintai keterangan.
View this post on Instagram
“Kalau menurut saya temuan itu mestinya rekomendasikan agar melanjutkan pekerjaan yang belum selesai sesuai anggaran yang disebut kelebihan pembayaran itu, karena pekerjaan kantor bupati itu belum selesai,” kata Fitra, Rabu 27 Oktober 2021.
Sebagai pengendali kontrak, Fitra membantah tudingan BPK jika dirinya tidak optimal menjalankan tugasnya dalam melakukan pengendalian kontrak sebagai tanggung jawabnya.
Discussion about this post