Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melakukan pengaduan di mana dan kapan saja secara daring.
“Ruang pelayanan terintegrasi dengan nama ruang pusat edukasi, layanan konsumen dan akses keuangan UMKM, service level agreement hingga mekanisme mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebelum dan setelah pandemi menjadi materi elaborasi yang kami pelajari,” beber Titok.
Ia mengaku, sebagai institusi auditor internal pemerintah, BPKP memiliki peran assurance dan consultancy yang terus berupaya meningkatkan peran dan nilai tambah khususnya terkait layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit mengaku bangga dengan kehadiran BPKP Sultra.
“Semoga ke depan, BPKP dan OJK dapat makin berkolaborasi untuk tumbuh bersama dalam menciptakan layanan prima kepada masyarakat, khususnya di Bumi Anoa,” tutup Ridhony.
Discussion about this post