<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kunjungan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Kamis 4 Maret 2021. Kunjungan tersebut dilakukan untuk belajar mekanisme termasuk terobosan OJK Sultra dalam melayani masyarakat. Kepala Subbagian Umum BPKP Sultra, Titok Septyantono mengatakan, inovasi dan internalisasi adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi Covid-19 dalam pelayanan masyarakat menjadi hal yang dipelajari oleh BPKP Sultra di OJK. “Kami berterima kasih atas sambutan, ilmu serta pengalaman yang dibagikan OJK. Layanan masyarakat yang luar biasa ini akan kami adopsi menjadi benchmarking layanan yang akan BPKP Sultra lakukan di masa depan,” kata Titok melalui rilis persnya, Kamis 4 Maret 2021. Menurutnya, mekanisme layanan masyarakat, baik yang tatap muka maupun non tatap muka menjadi pembelajaran khusus dalam kegiatan ini. Termasuk digitalisasi layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang sedang diseminasi kepada masyarakat. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melakukan pengaduan di mana dan kapan saja secara daring. "Ruang pelayanan terintegrasi dengan nama ruang pusat edukasi, layanan konsumen dan akses keuangan UMKM, service level agreement hingga mekanisme mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebelum dan setelah pandemi menjadi materi elaborasi yang kami pelajari," beber Titok. Ia mengaku, sebagai institusi auditor internal pemerintah, BPKP memiliki peran assurance dan consultancy yang terus berupaya meningkatkan peran dan nilai tambah khususnya terkait layanan kepada masyarakat. Sementara itu, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit mengaku bangga dengan kehadiran BPKP Sultra. "Semoga ke depan, BPKP dan OJK dapat makin berkolaborasi untuk tumbuh bersama dalam menciptakan layanan prima kepada masyarakat, khususnya di Bumi Anoa," tutup Ridhony. Untuk diketahui, salah satu bentuk layanan langsung kepada masyarakat yang dikelola oleh OJK yakni peran perlindungan konsumen. Selama 2020, OJK Sultra telah berhasil mengelola peningkatan layanan masyarakat yang signifikan mencapai 3.759 layanan. Layanan tersebut belum termasuk terkait layanan kepada stakeholder, baik kemitraan (TPAKD), Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) hingga kehumasan yang ditangani langsung atau dikoordinasikan oleh EPK OJK Sultra. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/XK3ghf__Mfo
Discussion about this post