PENASULTRA.ID, KONAWE – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Konawe mengklarifikasi dugaan penyerobotan lahan milik nenek Maemunah yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN.
Kepala ATR/BPN Konawe, Muhammad Rahman mengatakan, tudingan tersebut tidak benar. Sebab pihaknya hanya datang memeriksa lokasi tanah yang akan disertifikatkan. Harus dipastikan dahulu status tanah tersebut clear and clear, tidak sengketa, bukan kawasan hutan, bukan aset pemerintah atau aset BUMN/BUMD serta telah sesuai dengan data fisik dan data yuridisnya.
“Memang benar adanya pegawai BPN datang ke lokasi karena sebagai evidence bahwa permohonan sertifikat sudah dilakukan pemeriksaan tanah ke lapangan oleh panitia. Mereka melakukan penelitian atas permohonan sertifikat,” kata Rahman ditemui di ruang kerjanya, Selasa 29 Maret 2022.
Terkait polemik tanah milik Maemuna yang diributkan, berdasarkan hasil identifikasi di lapangan pada Senin 28 Maret 2022 yang dihadiri dari media dan aparat Kepolisian diklaim luas awalnya tanahnya seluas 4,3 hektar, kemudian setelah pengukuran terakhir hanya 4.641 m2.
“Itu dapat kami klarifikasi bahwa berdasarkan pengukuran yang dilaksanakan 19 Oktober 2021 kemudian datanya diolah dan dipetakan ternyata luasnya hanya 27.374 m2,” ucap Rahman.
Dari luasan tersebut, ia menegaskan setelah di overlay dengan peta pendaftaran yang ada ternyata sebagian di atas tanah tersebut telah terbit beberapa sertifikat, sehingga luasnya hanya 12.280 m2.
Dari luas tersebut setelah dilakukan peninjauan lapang oleh panitia pemeriksaan tanah ternyata sebagian merupakan kawasan hutan bakau. Sehingga panitia merekomendasikan untuk dikeluarkan yang masih hutan bakau.
Setelah dikeluarkan hutan bakau, tambah dia, maka yang tersisa hanya seluas 4.641 m2.
Discussion about this post