Dari luasan tersebut, ia menegaskan setelah di overlay dengan peta pendaftaran yang ada ternyata sebagian di atas tanah tersebut telah terbit beberapa sertifikat, sehingga luasnya hanya 12.280 m2.
Dari luas tersebut setelah dilakukan peninjauan lapang oleh panitia pemeriksaan tanah ternyata sebagian merupakan kawasan hutan bakau. Sehingga panitia merekomendasikan untuk dikeluarkan yang masih hutan bakau.
Setelah dikeluarkan hutan bakau, tambah dia, maka yang tersisa hanya seluas 4.641 m2.
“Luas tanahnya yang clear and clean hanya itu. Itulah dapat kami lanjutkan mau proses sertifikatnya. Sedangkan masalah lainnya, kami tidak lanjutkan sementara ada penyelesaian kekeluargaan dulu,” bebernya.
“Adanya pernyataan dugaan kongkalingkong anggota kami di lapangan saya pastikan itu tidak ada. Apalagi dituduh kongkalingkong dengan kades untuk jual menjual tanah milik nenek Maemuna. Itu terlalu naif dan tidak berdasar. Kami akan selalu bekerja secara profesional, tidak akan memihak,” ucap Rahman menegaskan.
Discussion about this post