“Luas tanahnya yang clear and clean hanya itu. Itulah dapat kami lanjutkan mau proses sertifikatnya. Sedangkan masalah lainnya, kami tidak lanjutkan sementara ada penyelesaian kekeluargaan dulu,” bebernya.
“Adanya pernyataan dugaan kongkalingkong anggota kami di lapangan saya pastikan itu tidak ada. Apalagi dituduh kongkalingkong dengan kades untuk jual menjual tanah milik nenek Maemuna. Itu terlalu naif dan tidak berdasar. Kami akan selalu bekerja secara profesional, tidak akan memihak,” ucap Rahman menegaskan.
Sebelumnya, Kanwil ATR/BPN diduga terlibat dalam penyerobotan lahan milik nenek Maemuna warga Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Atas hal itu nenek Memunah mendatangi Kantor DPRD Konawe, Kamis 24 Maret 2022 lalu guna menuntut keadilan.
Penulis: Muhammad Anca
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post