Olehnya itu, dari kejadian ini akan dilanjuti ke perkara hukum sebagai bentuk dugaan perampasan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap para pengusaha lokal. Sebab bila hal ini tidak respon yang ditakutkan akan ada korban-korban lain selanjutnya yang dapat mematikan usaha di Kota Kendari.
“Kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak, langsung seenaknya disita, kan begitu. Ini sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” kata Supriadi.
Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa aksi menyampaikan permohonan maafnya bila terdapat kekurangan maupun ketidak sesuaian dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra, serta berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.
“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” Riyanto memungkas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan dan dari hasil data BPOM Kendari ditemukannya ada beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post