<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Jelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk obat dan kosmetik. Kepala BPOM kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan, intensifikasi pengawasan diutamakan pada produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain). "Yang sarana distribusinya di distributor dam retail" kata Yoseph, Senin 27 Desember 2021. Menurutnya, intensifikasi pengawasan dilakukan mulai 1 hingga 21 Desember 2021 dengan total 39 sarana. 16 diantaranya sarana distributor dan 23 lainnya ritel. Dari 16 sarana distributor terdapat 13 yang memenuhi ketentuan (MK) dan 3 yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sementara dari 23 sarana ritel, 10 MK dan 13 TMK. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Kekerasan Seksual Buah Sistem Liberal <a href="https://t.co/Ib0anNVFb3">https://t.co/Ib0anNVFb3</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1475266004976603144?ref_src=twsrc%5Etfw">December 27, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> "Ternyata kepatuhan lebih tinggi dari distributor dibanding ritel. Ritel sebagain besar tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk yang kadaluarsa dan rusak," ujar Yoseph. Ia mengatakan, dari total TMK selama nataru ditemukan produk yang rusak sebanyak 125 item, kadaluarsa 12 item dan tidak ada tanpa izin edar. "Total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi jelang nataru yakni 1442 sebesar Rp2.043.500," terang Yoseph. Untuk diketahui, BPOM melakukan pengawasan bersama lintas sektor yang terdiri dari Disperindag Sultra dan Dinas Kesehatan Kota Kendari. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/-SLY-qSzjtU
Discussion about this post